Breaking News

Polres Serang Musnahkan Miras dan VCD Porno

Foto:Istimewa



Serang,Nolkm.com||-Kepolisian Resort (Polres) Serang memusnahkan barang bukti hasil razia berupa minuman keras (miras) dan VCD porno, pemusnahan dilakukan di halaman Maporles Serang, Senin 27 Juni 2016.

Sebanyak 11.500 botol miras berbagai jenis  dan VCD porno bajakan sebanyak 7.500 keping saat ini telah di musnahkan. Barang bukti tersebut  merupakan hasil operasi Pekat Kalimaya 2016.

Acara dimulai dengan pemecahan botol miras secara simbolis oleh Kapolres Serang AKBP Nunung Firmansah dengan didampingi Ketua MUI Kota/Kabupaten Serang, DANDIM 0602 dan tokoh masyarakat.

“Barang bukti yang di musnahkan ini hasil razia dalam rangka jelang puasa dan semua ini didapat dari wilayah hukum Polres Serang,” kata AKBP Nunung Firmansah.

Sekedar untuk diketahui,sebelumnya Polres Serang telah melakukan Razia pemberantasan penyakit masyarakat menjelang bulan Ramadhan. Agar efektivitas operasi terjaga,  Kapolres mengaku bahwa operasi dilakukan secara terus-menerus hingga dapat memberikan efek jera bagi pedagang dan pembeli miras dan VCD porno.

“Tentu ini bukan hanya menyita barang buktinya saja, tapi pemiliknya kita amankan, ada 13 orang yang telah kita amankan dan akan kita lakukan  proses, “pungkasnya.

Sebanyak 11.000 botol minuman keras (miras) berbagai merek dan 7.500 keping VCD porno dimusnahkan Polres Serang dengan cara dilindas menggunakan alat berat.

"Seluruh miras, dan VCD porno bajakan ini merupakan hasil dari operasi pekat yang kita gelar sebelum dan sepanjang bulan Ramadhan 2016 ini," Kata Kapolres Serang AKBP Nunung Saefuddin kepada wartawan di Mapolres Serang, Senin (27/6/2016).

Nunung  juga mengungkapkan, ribuan botol miras dan VCD porno bajakan tersebut disita dari tempat hiburan malam, toko, dan warung di Kota dan Kabupaten Serang. Dari hasil pengembangan penyidik, ribuan botol miras yang disita berasal dari luar Kota Serang dan Kabupaten Serang.
Sementara itu, Para tersangka akan dikenakan sanksi sesuai dengan kesalahan yang dilakukan.


 "Ada yang dikenakan Tipiring (Tindak Pidana Ringan), dan diberikan pembinaan serta penyuluhan kepada para pedagang miras maupun VCD porno" Ujarnya.(Lidya)

0 Komentar

Posting Komentar


Type and hit Enter to search

Close