Breaking News

Cagub Cawagub Bakal Diuji Baca Quran



Dari kiri: Ketua KPU Kota Serang Heri Wahidin, Ketua MUI Kota Serang KH Mahmudi, Komisioner KPU Banten Enan Nadia, dan Ketua FKUB Kota Serang Asnawi Syarbini saat sosialisasi bersama ulama dan tokoh masyarakat Kota Serang dalam rangka meningkatkan partisipasi masyarakat pada penyelenggaraan pilgub Banten tahun 2017 di Pesantren al Mubarok, Kota Serang, Jumat (19/8).

Serang,Nolkm.com|| - Majelis Ulama Indonesia Kota Serang mengusulkan kepada KPU agar menguji bacaan Al Quran  cagub dan cawagub Banten yang maju dalam pilgub 2017. Ketua MUI Kota Serang KH Mahmudi mengatakan, bahwa pihaknya mengusulkan agar calon gubernur dan wakil gubernur dites membaca Al Quran oleh KPU. Ini untuk mengetahui kemampuan baca Al Quran seorang calon. Jangan sampai calon yang maju tidak mampu membaca Al Quran. Padahal, Banten dikenal sebagai daerah yang religius.

"Banten ini kan gudangnya qori. Daerah sejuta santri seribu kiyai," kata Mahmudi saat sosialisasi bersama ulama dan tokoh masyarakat Kota Serang dalam rangka meningkatkan partisipasi masyarakat pada penyelenggaraan pilgub Banten tahun 2017 di Pesantren al Mubarok, Kota Serang, Jumat (19/8).

Mahmudi menyatakan bahwa visi dan misi Provinsi Banten adalah iman dan taqwa. Banten juga dikenal sebagai gudang ilmu agama Islam, karena itu dibutuhkan cagub dan cawagub yang agama Islamnya kuat, yang dibuktikan dengan kemampuan membaca Al Quran . “Seperti daerah lain kan ada uji baca Quran seperti itu,” katanya.

Mahmudi mengatakan bahwa MUI juga berharap pemilihan kepala daerah nanti berjalan secara aman, tentram, dan terkendali. Panwaslu diharapkan benar-benar menegakkan hukum terpadu dan menindak secara tegas calon yang melanggar aturan pilgub. Kepada masyarakat, harus memilih secara rasional, bukan karena ada iming-iming.Jangan NPWP, nomor piro wani piro," ujarnya.

Ketua KPU Kota Serang Heri Wahidin mengatakan bahwa dalam aturan yang ada tidak ada aturan yang mengharuskan uji baca Al Quran  pada pasangan calon. Meski demikian, bisa saja dibuat aturan dengan mengeluarkan surat keputusan, misalkan, dalam bentuk petunjuk teknis pencalonan. Namun begitu, ia menyatakan bahwa aturan harus disikapi secara bijaksana. "Usulan ini bagus tapi sensitif. Memang seharusnya orang Banten bisa ngaji," kata Heri.

Terkait sosialisasi ini, bertujuan untuk menginformasikan tahapan jadwal pilkada sampai ke masyarakat, mulai dari kalangan elit sampai akar rumput. Sosialisasi ini juga menjadi pendidikan politik bahwa sebagai warga memiliki hak pilih tetapi harus mempergunakannya secara cerdas. Bukan karena ada iming-iming uang atau yang lainnya.

Terkait tingkat partisipasi, di Kota Serang pada pilpres partisipasi pemilih mencapai 64 persen. Angka ini turun menjadi 73 persen saat pileg. "Target nasional partisipasi saat ini adalah 77,5 persen. Ini akan kita genjot," kata Heri.

Enan Nadia, salah satu komisioner KPU Provinsi Banten, mengatakan bahwa penerapan aturan yang mengangkat budaya lokal seperti menguji bacaan Al Quran  calon kepada daerah hanya dapat dilakukan oleh daerah istimewa, seperti Aceh, Yogyakarta, dan DKI Jakarta. Sementara untuk Banten, aturan yang dipakai adalah aturan umum, sebagaimana daerah lain juga gunakan. “Kami tidak akan menambah atau mengurangi aturan yang ada,” katanya.

Dalam aturan umum, kata Enan, tidak ada aturan yang mengangkat budaya lokal. Aturan yang dimaksud adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan  Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang.

Ateng Ginanto, tokoh umat Budha, yang hadir mewakili FKUB Kota Serang, mengatakan bahwa pihaknya akan menyosialisasikan pemilu kepada umat saat ceramah kebaktian. Dengan demikian diharapkan umat mengetahui kapan pilgub dan bagaimana agar umat menjadi pemilih cerdas. “Karena banyak yang kurang tahu tentang tahapan-tahapan pilgub dan kapan pilgub akan dilakukan,” kata Ateng. (thr/BR)


Type and hit Enter to search

Close