| Foto:Ilustrasi |
Denpasar,Nolkm.com||– Kedapatan miliki dua paket
ganja pria berinisial RA yang berprofesi sebagai loper sebuah tabloid
mingguan diamankan jajaran petugas Polresta Denpasar. Pria berusia 20
tahun itu ditangkap di Jalan Raya Seminyak, Kuta, Bali. Saat diamankan,
RA mengaku sebagai jurnalis.
“Kami berhasil mengamankan barang bukti berupa dua
paket ganja seberat 2,34 gram dari tangan pelaku” terang Kasat Narkoba Polresta Denpasar,
Komisaris I Gede Ganefo, Selasa (9/8).
Ia dijerat pasal 111 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 2009 Narkotika
dengan ancaman hukuman 4 minimal, maksimal 12 tahun.
Sementara itu, pada
periode Januari hingga Juli 2016 Ganefo mengaku jajarannya berhasil
mengungkap 210 kasus dengan 226 tersangka. Barang bukti secara
keseluruhan yakni sabu seberat 1.932,77 gram, ekstasi 454,5 gram, ganja
seberat 1.361,17 gram, magic mushroom seberat 6.370,3 gram dan obat:
1.330 butir. Nilai keseluruhan Rp3.615.000.000,” terang Ganefo.
di minggu pertama bulan Agustus 2016 Polresta Denpasar
berhasil mengungkap 16 kasus dengan 18 orang tersangka. “Keseluruhan
barang bukti berupa sabu 29,29 gram, ekstasi105 butir, ganja seberat
386,8 gram dan pohon ganja sebanyak 3 batang. Nilai keseluruhan
Rp98.000.000,” urainya.
Khusus penangkapan pemilik pohon ganja, Ganefo menjelaskan pihaknya
telah mengamankan tiga orang berinisial SR, FP dan RF. Awal mula
terungkapnya kepemilikanpohon ganja ini bermula dari ditangkapnya SR di
halaman rumah FP di Jalan Kertadalem Sidakarya, Denpasar. Saat
ditangkap, petugas tak menemukan barang bukti dari tangan SR.
“Petugas kemudian memutuskan masuk ke dalam rumah dan melakukan
penggeledahan di kamar saudara sepupu SR. Saat melakukan penggeledahan,
petugas melihat ada seorang laki-laki dengan gerak-gerik mencurigakan
sedang memindahkan sesuatu ke balkon,” beber Ganefo.
Setelah diperiksa, ternyata pria tadi tengah memindahkan pot berisi
tanaman ganja. “Ada tiga batang pohon ganja,” katanya. Tak hanya itu,
dari hasil penggeledahan polisi juga menemukan satu paket ganja dari
dalam lemari kamar FP. Petugas kemudian melakukan pengembangan dan
melakukan penggeledahan ke rumah SR di Jalan Tukad Banyupoh, Denpasar.
“Ditemukan satu paket ganja dari dalam lemari tersangka. Menurut
tersangka FP dan RF, tanaman ganja itu ditanam oleh teman mereka bernama
DWIKI sekitar dua bulan lalu saat ia berlibur ke Bali,” katanya.
Masih menurut Ganefo, biji tanaman ganja itu dibawa dari Jambi dan
ditanam di Bali sejak dua bulan lalu. Bibit pohon ganja itu kemudian
disimpan di dalam toilet rumah. “Katanya hanya iseng saja. Tapi mereka
mengakui sering menggunakan ganja. Kita masih terus kembangkan kasus
ini,” demikian Ganefo. Ganja yang dirawat ketiganya sudah mencapai
ketinggian 30 sentimeter, 20 sentimeter dan 22 sentimeter. Kini,
ketiganya ditahan di Polresta Denpasar dan dijerat pasal 111 ayat 1 UU
Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat 4
tahun dan paling lama 12 tahun. (BA/Akt)

Social Footer