Surabaya,Nolkm.com|| -Penetapan tersangka dan penahanan semena-mena terhadap Dahlan Iskan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menimbulkan Pertanyaan banyak pihak. Sejumlah kalangan turut menyuarakan serta memberikan dukungan moril kepada mantan menteri BUMN itu.
Dahlan menyatakan, dirinya ditetapkan sebagai tersangka bukan karena memakan uang negara. Bukan karena menerima sogokan. Juga bukan karena menerima aliran dana, tetapi karena harus menandatangani dokumen yang sudah disiapkan anak buah.
Sementara itu, penasihat hukum Dahlan Iskan, Pieter Talaway, menegaskan, penahanan oleh Kejati Jatim sangat berlebihan. Sebab, Dahlan selalu kooperatif. Demikian pula dengan penetapan tersangka yang tidak beralasan.
Menurut Pieter, secara kebijakan, tidak ada masalah dalam restrukturisasi aset di PT PWU. Segala mekanisme sudah dilalui Dahlan selaku Dirut. Termasuk yang dipersoalkan selama ini, yaitu pelanggaran Perda 5/1999 karena pelepasan aset tidak seizin DPRD.
”Faktanya, ada surat persetujuan dari ketua DPRD yang dasarnya dari rapat di komisi C,” ujar Pieter. Surat tersebut dikeluarkan pada 24 September 2002 dengan nomor 593/6083/040/2002. Dalam surat itu disebutkan, sesuai hasil rapat dengar pendapat antara komisi C dan PT PWU, diputuskan pelepasan aset diproses sesuai dengan UU PT. Juga berpedoman pada UU tersebut.
Di tempat terpisah,Kepala Kejaksaan tinggi Jatim yang menetapkan dahlan menjadi tersangka tidak mau menjelaskan secara detail alasan penetapan Dahlan sebagai tersangka. Maruli hanya menyatakan sudah ada dua alat bukti. Dia menyebut peran Dahlan selaku direktur utama yang menandatangani dokumen lelang pelepasan aset di Kediri dan Tulungagung. ’’Penahanan dilakukan agar proses hukum berjalan cepat,’’ kata Maruli.


0 Komentar